Minggu, 04 Agustus 2013

Sikap dan Etika Beragama

SIKAP DAN ETIKA DALAM BERAGAMA

SIKAP DAN ETIKA BERAGAMA

SIKAP & ETIKA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia;
  1. sikap adalah perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan kepada pendirian (keyakinan)
  2. etika berasal dari kata etik yang mempunyai dua pengertian;
  3. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  4. Nilai mengenai benar dan salah yang dianur suatu golongan atau masyarakat.
  5. etika itu sendiri mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

SIKAP DAN ETIKA BERAGAMA
Kebebasan Beragama adalah HAM
Perbedaan adalah “REALITAS
Pluralitas atau Pluralisme
Konsep Islam Menyikapi “Perbedaan
Kerukunan Hidup dan Dialog
Antar Umat Beragama


KEBEBASAN BERAGAMA ADALAH HAM
Hak kebebasan beragama bersifat mutlak yang merupakan wujud dari ‘inner freedom’ (‘freedom to be’) termasuk hak asasi manusia yang paling inti, oleh karena itu bersifat non-derogable [hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi atau dikurangi pemenuhannya oleh siapapun termasuk negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun], dan harus dihormati oleh siapapaun termasuk negara dalam keadaan apapun dan kapanpun (Conde, 1999: 96/ MM. Billah)

PERBEDAAN ADALAH “REALITAS
Adalah suatu hal yang aksioma bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, beraneka ragam suku, bahasa, dan juga agama. Perberbedaan itu hendaknya dibarengi dengan semangat tetap menghargai perbedaan identitas masing-masing dan menghindari penyeragaman

PLURALITAS
-  Pluralitas adalah sebuah pengakuan adanya keberagaman dalam kehidupan ini, termasuk keberagaman keyakinan dan cara beribadah.
-  Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan

-  Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.


KONSEP ISLAM MENYIKAPI “PERBEDAAN
1)      Islam mengakui eksistensi agama lain, dan memberinya hak hidup berdampingan (QS. Al Kafirun ayat 6)
2)      Larangan memaksakan suatu agama kepada orang lain (QS. Al Baqoroh 256)
3)      Larangan yang mencerca orang yang menyembah selain Allah (QS.  Al An’am 108)
4)      Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih jalan yang dianggapnya benar dengan segala konsekwensinya. (QS. Al Nahl 93)
5)      Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada pemeluk agama lain (QS. Al Mumtahinah; 8)

DIALOG ANTAR UMAT BERAGAMA
Mukti Ali menjelaskan bahwa ada beberapa pemikiran diajukan orang untuk mencapai kerukunan dalam kehidupan beragama. Diantaranya;
Pertama, sinkretisme,
bahwa semua agama adalah sama.
Kedua, reconception,
menyelami dan meninjau kembali agama sendiri dalam konfrontasi dengan agama-agama lain.
Ketiga, sintesis,
menciptakan suatu agama baru yang elemen elemennya diambilkan dari pelbagai agama
Keempat, penggantian,
mengakui bahwa agamanya sendiri itulah yang benar, sedang agama-agama lain adalah salah; dan berusaha supaya orang-orang yang lain agama masuk dalam
agamanya.
Kelima, agree in disagreement
setuju dalam perbedaan

DIALOG & TANTANGAN UMAT BERAGAMA
Dialog adalah upaya untuk menjembatani bagaimana benturan bisa dieliminir. Selanjutnya, suatu dialog akan dapat mencapai hasil yang diharapkan apabila, paling tidak, memenuhi hal-hal berikut ini;

SYARAT DIALOG
  • Pertama, adanya keterbukaan atau transparansi.
  • Kedua adalah menyadari adanya perbedaan.
  • Ketiga adalah sikap kritis, yakni kritis terhadap sikap eksklusif dan segala kecenderungan untuk meremehkan dan mendiskreditkan orang lain.
  • Keempat adalah adanya persamaan
  • Kelima, adalah ada kemauan untuk memahami kepercayaan, ritus, dan simbol agama dalam rangka untuk memahami orang lain secara benar.
KENDALA DIALOG
1)      Kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang agama-agama lain secara benar dan seimbang, akibatnya kurang penghargaan dan muncul sikap saling curiga yang berlainan.
2)      Faktor-faktor sosial politik dan trauma akan konflik-konflik dalam sejarah, misalnya Perang Salib atau konflik antar agama yang pernah terjadi di suatu daerah tertentu.
3)      Munculnya sekte-sekte keagamaan yang tidak ada sikap kompromistik dengan memakai ukuran kebenaran hitam-putih.
4)      Kesenjangan sosial ekonomi, terkurung dalam ras, etnis dan golongan tertentu.
5)      Masih adanya kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada orang lain.
6)      Penafsiran tentang misi atau dakwah yang konfrontatif.
7)      Ketegangan politik yang melibatkan kelompok agama.

Kamis, 27 Juni 2013

Definisi Pluralisme

Pluralisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham, Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu.

Pluralisme Sosial

Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.
Pluralisme dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar.
Dipercayai bahwa hal ini menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan menghasilkan partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat, dan oleh karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan, badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah.

Pluralisme Ilmu Pengetahuan

Bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi kedokteran.
Pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.

Pluralisme Agama

Pluralisme Agama (Religious  Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama­-agama. Sebagai ‘terminologi  khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual  respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap  agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama­ agama (religious studies).

Pandangan Kristen

Paus  Yohannes  Paulus  II,  tahun  2000,  mengeluarkan  Dekrit Dominus  Jesus[1]’ Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali  bahwa Yesus Kristus adalah satu­-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus.
Pluralisme Agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen-­barat disebabkan setidaknya oleh tiga hal: yaitu
  1.  Trauma sejarah kekuasaan Gereja di Abad Pertengahan dan konflik Katolik­-Protestan, 
  2. Problema teologis Kristen, dan
  3.  Problema Teks Alkitab
Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang teologis terhadap  agama lain.
  • eksklusivisme, yang memandang hanya orang-orang yang mendengar dan menerima Alkitab yang akan diselamatkan. Di luar itu, ia tidak selamat. 
  • inklusivisme,  yang berpandangan, meskipun  Kristen  merupakan agama  yang  benar,  tetapi  keselamatan  juga  mungkin  terdapat  pada  agama  lain. 
  • pluralisme, yang memandang semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju inti dari realitas agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama, tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama­-sama sah menuju Tuhan. [2]

Pandangan Islam

Pada tanggal 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:
"Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
Dengan demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Agama Islam [3].
Dengan adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, timbul polemik panjang mengenai pluralisme di Indonesia.

Pandangan Hindu

Setiap kali orang Hindu mendukung Universalisme Radikal, dan secara bombastik memproklamasikan bahwa “semua agama adalah sama”, dia melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dia katakan dia cintai. (Dr. Frank Gaetano Morales, cendekiawan Hindu).

Selasa, 25 Juni 2013

Pengertian Lurah dan Kepala Desa

Kepala desa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali).
Wewenang Kepala Desa antara lain:
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).